Oleh; Abdul Rahman Sutara Purba
Ketua Komunitas Mahasiswa Kreatif Audio-Visual (KOMKA)
Anggota diskusi “Suara Penonton Film dan Sinetron Indonesia” (SPEFSI)
UIN Syarif Hidayatullah,Jakarta
Pada 15 Desember yang lalu para insan film Indonesia baru saja selesai melaksanakan hajatan besar berupa Festival Film Indonesia (FFI 2005) dengan melibatkan 27 buah film sebagai pesertanya. Sebuah ajang motivasi untuk membangkitkan kembali gairah perfilman nasional yang sebelumnya sempat menghilang eksistensinya. Namun sangat di sayangkan tatkala Festival berlalu, Justru kesan buruk menerpanya. Isu–isu terjadinya ‘Jual beli’ prestasi merebak dan menjadi perbincangan kontroversi di kalangan masyarakat film tanah air, meski hal ini tak lepas dari peran media, terutama infotainment yang di anggap terlalu mengembangkan opini Shanker tanpa di sertai pengecekan terlebih dahulu kepada dewan juri (Koran Tempo, Senin 26 Desember 2005).
Melihat peristiwa tersebut, kemungkinan terburuk bisa saja kembali menimpa perfilman nasional, terutama terhadap ajang FFI. Paling tidak di saat kondisi ekonomi negeri ini belum mengarah pada perbaikan yang menguntungkan bagi produser-produser film, maka ajang FFI yang sedianya mampu menjadi motivator alternatif para Sineas dalam memproduksi film justru terkikis kepercayaan dan kredibelitasnya karena isu tersebut. Jika kondisi ini terus berlangsung pada setiap kali penyelenggaraan event FFI, di khawatirkan para kreator film akan malas menyertakan film mereka pada ajang-ajang FFI karena di anggap tidak menghargai proses kreatif dalam sebuah karya.
Lepas dari persoalan kontroversi di atas, paling tidak peristiwa ini dapat menjadi cambuk bagi Badan Pertimbangan Perfilman Nasiolnal (BPPN) selaku penyelenggara untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam proses pelaksanaan FFI di kemudian hari.
Kilas Balik FFI
Almarhum Usmar Ismail yang kemudian dikenal sebagai bapak Film Indonesia, pada 1950 mendirikan Perusahaan Film Nasional Indonesia (Perfini). Film Darah dan Do’a adalah produksi perdananya. Film itu mempunyai arti penting dalam sejarah film Indonesia, sehingga dewan film nasional dalam konfrensi yang diadakan 11 Oktober 1962 menetapkan hari pengambilan gambar pertama film ini (30 Maret) sebagai Hari Film Nasional.
Langkah Usmar Ismail diikuti oleh Djamaludin Malik, yang mendirikan Perseroan Artis Republik Indonesia (PERSARI) dengan debutnya, Marunda. Untuk lebih mempopulerkan film Indonesia, Djamaludin saat itu mencetuskan ide untuk mengadakan Festival Film Indonesia (FFI) I, pada 1955, setelah sebelumnya pada 30 Agustus 1954 terbentuk Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI).
Dalam FFI pertama itu film Lewat Jam Malam karya Usmar Ismail tampil sebagai film terbaik dalam festival ini.
Pada 1970 industri film nasional menunjukkan gairahnya. Sebanyak 20 judul film di produksi pada tahun itu. Hal ini mendorong para wartawan film yang tergabung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya mengadakan pemilihan aktor dan aktris terbaik diawal 1971. Saat itu, untuk meningkatkan gairah penonton menonton film Indonesia. Badan sensor film mulai melonggarkan aktivitasnya. Adegan ciuman ataupun seks dalam film-film lokal banyak yang ‘lolos’ sensor.Misalnya saja film Tinggal bersama (1977),Noda dan asmara (1978), Si Genit Poppy, Bahkan film Gadis Panggilan (1976) di larang di putar di daerah Garut dan Sumedang.
Selama kurun waktu 1970-1980 sekitar 604 judul film di produksi. Jumlah paling besar terjadi 1977. tak lain karena peraturan pemerintah yang mengharuskan para importir film untuk memproduksi film lokal. Jumlah penonton pun kian meningkat. Kondisi itu terus terjadi sampai era 80-an.
Mulai masuknya jaringan bioskop 21 pada era 90-an, yang lebih memilih film-film Hollywood untuk meraih untung, membuat film Indonesia kembali ditinggalkan penonton. Kondisi itu menyebabkan produksi film nasional terus merosot. Hingga akhirnya, FFI berhenti karena tidak adanya film nasional yang layak ‘dipertandingkan’. Kebangkitan film nasional dimulai kembali pada tahun 2000 dengan keberhasilan film Petualangan Sherina dan Ada apa dengan Cinta yang keduanya di produksi oleh Miles Films. Dalam hal ini “mungkin” pantaslah kiranya jika Mira Lesmana, di anggap sebagai motivator dari kebangkitan film Indonesia yang sebelumnya hilang selama 12 tahun.
FFI 2005 Tanpa Karakter dan Identitas
Setelah dua belas tahun mengalami kevakuman, di tahun 2004 dan 2005 FFI kembali di gelar. Tentu hajatan ini diharapkan tidak sebatas ramai-ramai (festive) tanpa ada sesuatu yang berarti. Paling tidak dari ajang Festival ini dapat terwujud sebuah karakter dan identitas tentang film Indonesia.
Karakter dan identitas sangatlah di perlukan dalam sebuah ajang festival, terutama bagi film-film yang di anggap layak mendapat penghargaan pada fistival tersebut. Karakter dan identitas yang di maksud bisa saja tersirat dari pesan–pesan yang di sampaikan dalam film dan ajang festival tersebut. Misalnya saja pada penyelenggaraan piala Oscar, yang memberikan perhatian khusus pada film-film yang memiliki kualitas tehnik dalam teknologi sinematografi atau Palm spiring internasional film Festival yang menyajikan film–film bahasa asing berkualitas sebagai proses untuk pemilihan nominasi film berbahasa asing terbaik pada ajang piala Oscar.
Dengan demikian, subtansi yang tertinggal di FFI, selain pesta-pestanya, adalah penganugerahan Piala Citra terhadap film–film yang memiliki identitas budaya dan citra bangsa. Jejak lama Piala Citra dan beberapa piala lainnya menjadi indikator keberhasilan insan film dalam aspek estetika. Hasil kerja pekerja film mendapat kredit dan pengakuan. Pada ajang inilah pekerja film berbangga diri dengan pencapaian-pencapaian kreatif dan tidak semata menunjukkan diri pada capaian komersial. Memang beginilah seharusnya sebuah festival (Media Indonesia, sabtu 10 Desember 2005)
Perbaikan Proses FFI
Dikemudian hari, di harapkan perbaikan proses dalam penyelenggaraan FFI harus ditingkatkan. Perbaikan yang utama adalah pada sistem seleksi/penjurian dan promosi event FFI itu sendiri.
Misalnya saja dalam hal penjurian. Untuk mencapai siapa peraih Piala Citra, panitia meminta para produser untuk mendaftarkan film mereka. Setelah produser mendaftar, panitia FFI membentuk komite seleksi yang di tugaskan pra-nominasi atau menyeleksi film unggulan dalam bahasa panitia FFI. Tahun ini komite seleksi menetapkan tujuh film unggulan. Dari ketujuh film unggul inilah kemudian dewan juri menetapkan lima nominasi untuk masing-masing kategori. Dari lima nominasi, dipilihlah satu yang akan menjadi pemenang piala citra tahun ini. Celakanya adalah, dengan adanya dewan seleksi yang posisinya setingkat di bawah dewan juri, secara otomatis dewan juri hanya menyeleksi beberapa film saja dari keseluruhan jumlah film yang ada. Ini berarti pula yang memiliki hak untuk mengikutsertakan film pada festival (penjurian) adalah dewan seleksi, jika demikian maka tidak mustahil, sebelum film di nilai oleh dewan juri akan ‘terjadi permainan’ antara dewan seleksi dengan produser film guna meloloskan film-film tertentu untuk menjadi film unggulan yang selanjutnya akan di nilai oleh dewan juri. Jadi, kemungkinan terjadi ‘KKN’ sebenarnya terletak pada saat proses penyeleksian yang melibatkan dewan seleksi, bukan dewan juri bukan dengan dewan juri. Bandingkan dengan malam penganugerahan Piala Oscar dimana deawan menilai seluruh film yang diputar di bioskop komersial Los Angeles sekurang-kurangnya tujuh hari.
Proses pemilihan film unggulan yang dilakukan dewan seleksi sedikitnya telah mengurangi penilaian obyektif dewan juri, karena sebelum melaksanakan penilaian, dewan juri telah terpengaruhi oleh “penilaian” dalam pemilihan film unggulan yang di lakukan oleh dewan seleksi. Jika demikian, posisi dan kredibilitas dewan juri berada di bawah dewan seleksi?. Sebelumnya, tradisi pemilihan film unggulan pernah dilakukan pada FFI tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena pada saat itu film-film yang diproduksi dan di festivalkan jumlahnya cukup banyak
Permasalahan tidak hanya ada pada dewan seleksi saja. Dari sisi dewan juri, anggotanya akan lebih independen lagi apabila melibatkan mahasiswa-mahasiswi dan kelompok kajian film untuk terlibat di dalamnya. Ini di karenakan, mahasiswa dan kelompok kajian film mampu memberikan penilaian dari berbagai sisi ke ilmuan. Di samping itu, mereka memilki sifat sebagai penonton film yang kritis, dengan tidak ‘menerima dan ‘menelan’ mentah-mentah tontonan yang di sajikan dalam film. Bahkan konon, di masa-masa dahulu dalam penyelenggaraan FFI proses penilaianya senantiasa melibatkan mahasiswa dan kelompok-kelompok kajian film di dalamnya.
Aspek-aspek penilaian dewan juri juga perlu di perbaiki. Misalnya saja, dengan memberikan penilaian tersendiri terhadap film-film yang menampilkan nilai-nilai budaya dan norma bangsa serta film-film yang dapat membangkitkan nasionalisme kritis masyarakat Indonesia, dengan demikian film tidak hanya menyuguhkan hiburan belaka namun juga ikut melestarikan budaya bangsa dan dapat menjadi panutan bagi masyarakat. Bahkan saya pikir, film seperti Rindu kami padamu karya Garin Nugroho layak di berikan apresiasi atas peranya dalam menyampaikan pesan toleransi beragama sebagi ciri sikap pluralisme masyarakat Indonesia.Meskipun para dewan juri hanya menganggap film tersebut sabagai iklan layanan masyarakat, entahlah…
Dalam hal promosi, jika sebuah film baru dalam promonya senantiasa melakukan Road show, kenapa tidak dengan FFI. Paling tidak Road show bisa di lakukan di kampus-kampus dengan memutar film-film nominasi yang melibatkan mahasiswa dan kelompok-kelompok kajian film sebagai pesertanya. Dengan demikian, gema FFI akan sangat terasa. Di samping itu para mahasiswa-mahasiswi yang berada di kelompok-kelompok kajian film akan termotivasi untuk melanjutkan tongkat estavet sutradara, penulis naskah, produser, aktor-aktris dan kritikus-kritikus film di kemudian hari. Ini sangat berguna untuk proses regenerasi dan pengembangan perfilman nasional di kemudian hari.
Kedepan, penyelenggaraan FFI harus bisa dijadikan momentum bagi industri film nasional yang dapat menampung dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat indonesia.
FFI 2005 Berakhir dengan Kontroversi
Di Indonesia mungkin masyarakatnya telah terbiasa dengan hal-hal yang kontroversi. Bahkan sebuah hajatan insan kreatif film yang tidak memiliki kepentingan politik pun harus berakhir dengan kontroversi. Namun, yang lebih dikhawatirkan dari peristiwa ini adalah hilangnya motivasi insan film Indonesia untuk memproduksi film di kemudian hari. Atau mungkin sejarah akan berulang, dimana film Indonesia akan kembali mati suri. Entah kapan hidup kembali, ‘mungkin’?
KKN, lagi-lagi dituding sebagai penyebab kontroversi FFI 2005. Mengapa? Banyak infotainment dan media cetak yang menyatakan kemungkinan terjadinya ‘jual beli’ prestasi (Piala Citra), serta ketidak percayaan masyarakat film terhadap hasil penjurian FFI 2005. Jika itu benar, maka bersiaplah menghadapi kemungkinan terburuk bagi perkembangan film Indonesia di masa depan. Dimana para insan film Indonesia tidak lagi percaya untuk memproduksi filmnya di dalam negeri.
Belum lagi isu perdagangan bebas, yang akan membuka ruang bagi para investor dan produser-produser asing untuk memasarkan dan memproduksi filmnya di Indonesia dengan leluasa, apalagi jika aturan dan perangkat hukum yang berkaitan dengan hal tersebut menguntungkan pihak asing. Misalnya, rendahnya pajak atau biaya administrasi yang di kenakan terhadap film-film asing. Menghadapi situasi tersebut, sineas-sineas dalam negeri diharapkan lebih produktif serta dapat meningkatkan kualitas filmnya agar mampu bersaing dengan film-film asing. Bahkan peran serta pemerintah sangat di harapkan dalam ‘mengawal’ stabilitas produksi film nasional.
Wallahualam
assalamualaikuumm…
wahhh… ada postingan baru nihh…
bagus kak.. oia, aku sekarang masuk JURNAL SIAR lhoo.. belajar teknik kamera gituu… setidaknya nggak kagok lagi, cz pernah belajar di film indie… kak, aku ajarin juga dunkkk.. hohohoho…
Oleh: Betania on Februari 11, 2010
at 1:10 pm